Pangkas Prosedur Birokrasi yang Rumit & Panjang, Kemenkumham Jateng Kenalkan Apostille

    Pangkas Prosedur Birokrasi yang Rumit & Panjang, Kemenkumham Jateng Kenalkan Apostille
    Pangkas Prosedur Birokrasi yang Rumit & Panjang, Kemenkumham Jateng Kenalkan Apostille

    MAGELANG - Guna meningkatkan layanan kepada masyarakat di bidang legalisasi, diperlukan model legalisasi dokumen publik asing yang cepat dan akses terjangkau. Sejalan dengan hal itu, Kanwil Kemenkumham Jateng menggelar diseminasi bertemakan "Dengan Layanan Apostille, Legalisasi Dokumen Publik Pasti Cepat dan Mudah”, Kamis (22/09/2022).

    Berlangsung di Hotel Atria Magelang, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin mengungkapkan bahwa layanan Apostille merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing.

    "Dokumen publik yang dikeluarkan di suatu negara akan dapat berlaku di negara tujuan cukup dengan melalui verifikasi yang dilakukan oleh Otoritas yang berkompeten di negara asal, " jelas Kakanwil membuka kegiatan.

    Lebih lanjut ia mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Competent Authority tengah membangun
    kapasitas sumber daya manusia dan sarana prasarana yang dapat memberikan layanan legalisasi Apostille secara memadai di seluruh Kantor Wilayah. 

    "Dengan layanan tersebut, hubungan hukum keperdataan lintas negara dan eksekusi putusan/penetapan pengadilan yang akan dilakukan di luar negeri diharapkan akan memperlancar pemberian kepastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan, " ujarnya.

    Guna memberikan pemahaman lebih mendalam, acara diseminasi ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Seksi Fasilitasi Pencatatan Pewarganegaraan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Mudadi, Analis Hukum Ahli Madya pada Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Sumarsono, dan Pelaksana pada Direktorat Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Utami Nurwiati.

    Peserta dengan jumlah 40 orang yang terdiri dari Akademisi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Polres, Notaris di Kabupaten/Kota Magelang, dan Perkumpulan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Perwakilan Jawa Tengah tampak antusias mengikuti jalannya diskusi terkait penyelenggaraan layanan legislasi Apostille.

    Turut hadir mengikuti kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bambang Setyabudi, Kepala Lapas Kelas IIA Magelang Satriyo Waluyo, dan Kepala Bapas Kelas II Magelang Sapto Isnugroho.

    (N.Son/***)

    jawa tengah magelang kemenkumham jateng kakanwil jateng a yuspahruddin apostille
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Puluhan Siswa - Siswi PAUD Nurul Ilmi Kunjungi...

    Artikel Berikutnya

    Danramil Mengunjungi Anak Asuh Stunting...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami